Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan | Setelah mengakhiri hubungan kerja, baik karena di-PHK atau mengundurkan diri, langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa status keanggotaan Anda menjadi tidak aktif, sehingga Anda tidak lagi terikat dengan kewajiban pembayaran iuran bulanan oleh perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang syarat, cara, dan durasi menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui jalur online maupun offline.

Kenapa Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?

Menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting setelah keluar dari pekerjaan. Hal ini dilakukan agar Anda tidak lagi terikat dengan kewajiban pembayaran iuran bulanan oleh perusahaan. Dengan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat memastikan bahwa tidak ada tunggakan iuran yang terjadi dan Anda dapat memanfaatkan layanan BPJS dengan baik di masa yang akan datang.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memulai proses penonaktifan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

  1. Tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
  2. Surat fotokopi KTP.
  3. Fotokopi akta kelahiran.
  4. Fotokopi kartu keluarga (KK).
  5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Saldo GoPay

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Menggunakan Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi dengan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masuk ke aplikasi dan pilih menu JHT.
  • Periksa status keaktifan. Jika masih aktif, koordinasikan dengan perusahaan.
  • Alternatif: Gunakan website SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.

2. Melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

  • Masuk menggunakan ID dan kata sandi.
  • Pilih perusahaan.
  • Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan.
  • Pilih ‘action’ dan opsi ‘nonaktifkan pekerja’.
  • Konfirmasi penonaktifan.

3. Pindah ke BPJS Mandiri (BPU)

  • Siapkan surat resign atau referensi kerja.
  • Lengkapi syarat seperti fotokopi KK, KTP, akta kelahiran, pas foto 3 x 4 (2 lembar), dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan.
  • Lunasi tunggakan jika ada.

4. Melalui Perusahaan

  • Laporkan kepergian karyawan kepada perusahaan.
  • Tim HR akan memproses penonaktifan.
  • Karyawan harus mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunggu hingga proses selesai.
  • Karyawan dapat mengonfirmasi penonaktifan kepada perusahaan.

Durasi Penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Biasanya, status kepesertaan menjadi nonaktif terhitung sejak 1 bulan setelah pembayaran terakhir oleh perusahaan. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS. Namun, pencairan klaim saldo BPJS hanya dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu tersebut.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atau melalui bantuan perusahaan. Pastikan untuk mengikuti prosedur dengan teliti agar proses penonaktifan berjalan lancar. Dengan demikian, Anda dapat memanfaatkan layanan BPJS dengan baik di masa yang akan datang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan